SEPUTARLAMPUNG.COM – Pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 ke KPU dimulai hari ini, Kamis, 19 Oktober 2023. Simak jadwal lengkap dan tahapannya. Siapa yang jadi pendamping Prabowo?
Pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 dilaksanakan 19-24 Oktober 2023 pukul 0800-16.00 WIB dan 25 Oktober 2023 pukul 08.00-23.59 WIB bertempat di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta
Pelaksanaan pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Baca Juga: Update Informasi Pemilu! Berikut Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024
Tahapan Pendaftaran Capres dan Cawapres Pemilu 2024
Berdasarkan Pasal 2 PKPU Nomor 19 Tahun 2023, ada tiga tahapan pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden pada pelaksanaan Pemilu 2024, yakni:
- Pendaftaran nama capres dan cawapres
- Persiapan pendaftaran bakal pasangan calon
- Pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon, termasuk pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan calon.
- Verifikasi dokumen
- Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon
- Perbaikan dokumen persyaratan bakal pasangan calon dan verifikasi dokumen hasil perbaikan.
- Penetapan dan pengundian nomor urut
- Penetapan pasangan calon
- Penetapan nomor urut pasangan calon
Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres Pemilu 2024 ke KPU