KPU menyebut bahwa besaran honor (gaji) yang akan diterima petugas KPPS Pemilu 2024, mengalami kenaikan hingga dua kali lipat dibandingkan gaji petugas pada Pemilu sebelumnya.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
Besaran Gaji KPPS Pemilu 2024
Adapun besaran gaji yang akan diterima petugas KPPS Pemilu 2024, mengalami kenaikan yang relatif besar dari tahun sebelumnya, sebagai berikut:
- Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024
Pemilu 2019: Rp550.000
Pemilu 2024: Rp1.200.000.
Baca Juga: Berapa Honor KPPS, PPK, PPS, dan Pantarlih Pemilu 2024? Ada Kenaikan dan Biaya Perlindungan
- Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024
Pemilu 2019: Rp500.000
Pemilu 2024: Rp1.100.000.
Biaya Perlindungan
Selain kenaikan honor, KPU juga menjelaskan adanya satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc Pemilu 2024 termasuk KPPS, berupa santunan untuk kecelakaan kerja dengan rincian sebagai berikut:
- Meninggal dunia: Rp36.000.000 per orang
- Cacat permanen Rp3.800.00 per orang
- Luka berat Rp16.500.000 per orang
- Luka sedang: Rp8.250.000 per orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang
Berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 , gaji KPPS Pemilu 2024 akan cair selepas masa kerja selesai atau dalam artian sekitar 25 Februari 2024 atau setelahnya.