SEPUTARLAMPUNG.COM – Saat ini pendaftaran Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD) telah resmi dibuka untuk Pemilu 2024. Tetapi pendaftaran ini tidak dilalukan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Simak jadwal, gaji, dan cara daftarnya di sini.
Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD) merupakan badan ad hoc yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Selain bertugas mengawasi jalannya Pemilu 2024, Panwaslu Desa alias PKD juga harus mencegah terjadinya praktik politik uang dan mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye.
Perlu diketahui, berbeda dengan panitia pengawas pemilu di tingkat kecamatan (Panwascam) yang sebelumnya dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota setempat, Panwaslu ditingkat desa dibentuk langsung oleh panwascam setempat, dengan cara membentuk kelompok kerja (Pokja).
Baca Juga: Profil 2 SMA Terbaik di Kota Palu Masuk TOP 1000 Sekolah Versi LTMPT 2022, Cek Posisi Pertamanya
Sehingga, pendaftaran untuk jadi anggota Panwaslu Desa atau PKD tidak bisa dilakukan melalui Bawaslu.
Bagi yang berminat untuk menjadi salah satu anggota PKD atau Panwaslu ditingkat Kelurahan/Desa, dapat menghubungi atau mendatangi langsung sekertariat Panwaslu di tingkat kecamatan masing-masing.
Berikut jadwal pendaftaran lengkap PKD Kelurahan atau Desa sebagaimana dilansir Seputarlampung.com dari akun Instagram resmi Bawaslu RI:
Jadwal Rekrutmen Panwaslu Kelurahan atau Desa untuk Pemilu 2024: