SEPUTARLAMPUNG.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) terbaru di seluruh Indonesia yang akan mulai berlaku per 1 Januari 2024 telah ditetapkan.
Upah minimum itu yang nantinya akan menjadi patokan pengusaha dalam menetapkan gaji bagi para pekerjanya.
Dari UMP dan UMK yang ditetapkan di berbagai daerah, secara umum banyak yang jauh dari harapan pekerja yang semula meminta ada kenaikan hingga 15 persen.
Pada kenyataannya, banyak daerah yang hanya mengalami kenaikan di bawah 5 persen, segelintir daerah ada yang menaikkan di atas 5 persen.
Kenaikan UMP menjadi patokan dalam menetapkan UMK di mana kenaikan UMK tidak boleh kurang, atau minimal sama dengan kenaikan UMP.
UMP juga menjadi patokan bagi daerah yang belum memiliki dewan pengupahan sendiri sehingga UMK-nya mengikuti UMP yang berlaku di provinsi tersebut.
Usai penetapan UMK yang di-deadline pemerintah pada 30 November 2023 lalu, banyak yang penasaran, daerah mana saja yang memiliki UMK tertinggi di Indonesia pada 2024 nanti.