SEPUTARLAMPUNG.COM - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di 5 wilayah mulai Yogyakarta hingga Gunungkidul.
Ketetapan besaran UMK Yogyakarta 2024 di 5 kabupaten/kota ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 396/Kep/2023 tentang UMK DIY Tahun 2024.
Sekadar informasi, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah Rp2.125.897,61 (naik 7,24 persen) dari besaran UMP 2023.
Baca Juga: Daftar UMK Lampung 2024, Bandar Lampung Tembus Rp3 Juta, Berapa Upah Minimum Kota Metro?
Sementara rata-rata UMK Yogyakarta 2024 naik sekitar 7 persen dari besaran UMK DIY 2023.
Dari kenaikan UMK Yogyakarta 2024, Kota Yogyakarta menjadi daerah dengan besaran upah minimum kabupaten/kota tertinggi di DIY, yakni sebesar Rp2.492.997.
Sedangkan untuk upah terendah bagi buruh/pekerja adalah dimiliki Kabupaten Kabupaten Gunungkidul dengan besaran Rp2.188.042.
UMK yang telah ditetapkan sejak 30 November 2023 ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024 bagi buruh/pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.