Daftar UMK Yogyakarta 2024, Rata-rata di Atas Rp2 Juta dengan Upah Minimum Kabupaten Gunungkidul Terendah

- 3 Desember 2023, 12:11 WIB
Daftar UMK Yogyakarta 2024, di mana rata-rata berada di atas Rp2 juta dengan upah minimum tertinggi adalah Yogyakarta dan terendah Kabupaten Gunungkidul.
Daftar UMK Yogyakarta 2024, di mana rata-rata berada di atas Rp2 juta dengan upah minimum tertinggi adalah Yogyakarta dan terendah Kabupaten Gunungkidul. //Unsplash/Angga Kurniawan

SEPUTARLAMPUNG.COM - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di 5 wilayah mulai Yogyakarta hingga Gunungkidul.

Ketetapan besaran UMK Yogyakarta 2024 di 5 kabupaten/kota ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 396/Kep/2023 tentang UMK DIY Tahun 2024.

Sekadar informasi, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah Rp2.125.897,61 (naik 7,24 persen) dari besaran UMP 2023.

Baca Juga: Daftar UMK Lampung 2024, Bandar Lampung Tembus Rp3 Juta, Berapa Upah Minimum Kota Metro?

Sementara rata-rata UMK Yogyakarta 2024 naik sekitar 7 persen dari besaran UMK DIY 2023.  

Dari kenaikan UMK Yogyakarta 2024, Kota Yogyakarta menjadi daerah dengan besaran upah minimum kabupaten/kota tertinggi di DIY, yakni sebesar Rp2.492.997.

Sedangkan untuk upah terendah bagi buruh/pekerja adalah dimiliki Kabupaten Kabupaten Gunungkidul dengan besaran Rp2.188.042.

UMK yang telah ditetapkan sejak 30 November 2023 ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024 bagi buruh/pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah