Bagaimana cara daftarnya? Masyarakat yang butuh dan minat mendaftar di DTKS bisa melakukan pendaftaran melalui dua cara.
Pertama, daftar langsung ke kelurahan/desa dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Nantinya aparat setempat akan melakukan musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas apa warga yang mendaftar memang layak masuk ke dalam DTKS
Cara kedua bisa dilakukan secara mandiri dan online melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos, berikut ini caranya:
- Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
- Buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik “Buat Akun Baru” untuk registrasi.
- Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
- Unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.
- Pastikan data diisi dengan benar, lalu klik “Buat Akun Baru”.
- Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.
- Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu “Daftar Usulan”.
- Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
- Pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.
- Kemensos akan melakukan proses verifikasi dan validasi data pendaftaran yang diusulkan.
Baca Juga: Biaya Haji Tahun 2024 Diusulkan Naik, per Jamaah Bakal Bayar 47 Persen Lebih Banyak dari Sebelumnya
Mengingat data di DTKS diperbarui secara berkala, ada baiknya masyarakat sesering mungkin mengecek apakah namanya telah dan masih terdaftar di DTKS.
Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id, siapkan NIK KTP dan ikuti petunjuk pengisian data yang diminta.***