IDI Tempuh Jalur Hukum Usai RUU Kesehatan Jadi UU Kesehatan, Ini Alasan Mengajukan Judicial Review

- 14 Juli 2023, 12:05 WIB
IDI tempuh jalur hukum dengan ajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung tekait disahkannya RUU Kesehatan jadi UU Kesehatan. Ini poin-poin yang jadi alasannya.
IDI tempuh jalur hukum dengan ajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung tekait disahkannya RUU Kesehatan jadi UU Kesehatan. Ini poin-poin yang jadi alasannya. /Instagram @ikatandokterindonesia

Ayat 3: Pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat 4: Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dorongan dan bantuan untuk pelindungan pekerja.

Berikut link download isi lengkap UU Kesehatan:

Isi Lengkap UU Kesehatan 

Demikianlah informasi telah disahkannya RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan, dimana pihak IDI merasa ada hal yang perlu dikaji ulang terkait poin-poin dalam UU tersebut, sehingga mereka pun sepakat tempuh jalur hukum dengan ajukan Judicial Review.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: sehatnegeriku.kemenkes.go.id Instagram @ikatandokterindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah