Ayat 3: Pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat 4: Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dorongan dan bantuan untuk pelindungan pekerja.
Berikut link download isi lengkap UU Kesehatan:
Demikianlah informasi telah disahkannya RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan, dimana pihak IDI merasa ada hal yang perlu dikaji ulang terkait poin-poin dalam UU tersebut, sehingga mereka pun sepakat tempuh jalur hukum dengan ajukan Judicial Review.***