IDI Tempuh Jalur Hukum Usai RUU Kesehatan Jadi UU Kesehatan, Ini Alasan Mengajukan Judicial Review

- 14 Juli 2023, 12:05 WIB
IDI tempuh jalur hukum dengan ajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung tekait disahkannya RUU Kesehatan jadi UU Kesehatan. Ini poin-poin yang jadi alasannya.
IDI tempuh jalur hukum dengan ajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung tekait disahkannya RUU Kesehatan jadi UU Kesehatan. Ini poin-poin yang jadi alasannya. /Instagram @ikatandokterindonesia

SEPUTARLAMPUNG.COM – Ikatan Dokter Indonesia atau IDI kini menempuh jalur hukum setelah disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-undang Kesehatan (UU Kesehatan). Simak alasan diajukannya Judicial Review berikut ini.

Sebagaimana diketahui, RUU Kesehatan telah sah menjadi UU Kesehatan yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 11 Juli 2023.

Namun, berubahnya RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan ini mendapat penolakan dari IDI, karena dinilai terkesan terburu-buru dan ada poin-poin yang perlu dikaji ulang.

Sehingga, IDI dan 4 organisasi profesi kesehatan lain (Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI)) memutuskan ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: RUU Kesehatan Sah Jadi Undang-undang Kesehatan, Ini Poin Penting dan Harapan Positif bagi Tenaga Kerja

Melansir dari Instagram resminya, berikut adalah beberapa alasan yang membuat IDI dan empat organisasi tersebut ajukan Judicial Review terkait pengesahan RUU Kesehatan jadi UU Kesehatan:

  1. UU Kesehatan belum memperhatikan aspirasi dari semua kelompok termasuk profesi kesehatan dan kelompok yang memberikan aspirasi terkait kesehatan di Indonesia
  2. Pembuatan UU Kesehatan yang baru ini dinilai tidak transparan lantaran, PB IDI dan 4 organisasi profesi lain belum dapat rilis resmi soal RUU Kesehatan final yang kemudian disahkan.
  3. IDI juga menyorot pencabutan sembilan Undang-undang lama yang diselesaikan dalam UU Kesehatan Omnibus Law dalam waktu enam bulan. Meski pembuatan Undang-undang lewat omnibus law tidak dilarang tapi dalam hal ini terkesan buru-buru.
  4. IDI juga menyorot mengenai ketiadaan monetary spending (anggaran wajib) dalam UU Kesehatan yang baru. Besaran anggaran kesehatan yang tidak dicantumkan lagi batas standarnya membuat masyarakat tidak dapat kepastian hukum dalam pembiayaan kesehatan.

Baca Juga: Viral Pria Berbobot 300 kg Ditangani oleh 10 Dokter: Ternyata Begini Kebiasaannya

Sementara itu, Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dengan disahkannya RUU Kesehatan menjadi Undang-undang Kesehatan, bisa menjadi awal baru untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia hingga di daerah terpencil.

Dalam hal ini, Kemenkes mengatakan ada beberapa poin yang dinilai akan membawa perubahan signifikan bagi dunia kesehatan serta pelayanannya bagi masyarakat, yakni:

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: sehatnegeriku.kemenkes.go.id Instagram @ikatandokterindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x