IDI Tempuh Jalur Hukum Usai RUU Kesehatan Jadi UU Kesehatan, Ini Alasan Mengajukan Judicial Review

- 14 Juli 2023, 12:05 WIB
IDI tempuh jalur hukum dengan ajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung tekait disahkannya RUU Kesehatan jadi UU Kesehatan. Ini poin-poin yang jadi alasannya.
IDI tempuh jalur hukum dengan ajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung tekait disahkannya RUU Kesehatan jadi UU Kesehatan. Ini poin-poin yang jadi alasannya. /Instagram @ikatandokterindonesia

- Dari fokus mengobati menjadi mencegah, sehingga akan lebih mendekatkan layanan kesehatan ke masyarakat.

- Dari akses layanan kesehatan yang susah menjadi mudah.

- Dari industri kesehatan yang bergantung ke luar negeri menjadi mandiri di dalam negeri.

- Dari sistem kesehatan yang rentan di masa wabah menjadi tangguh menghadapi bencana

- Dari pembiayaan yang tidak efisien menjadi transparan dan efektif.

Baca Juga: Ingin Jadi Dokter Spesialis Jiwa? Ini 2 Kampus Indonesia dengan Jurusan Psikiatri Terbaik di Asia-Dunia

- Dari tenaga kesehatan yang kurang menjadi cukup dan merata, yakni dengan percepatan produksi dan pemerataan jumlah dokter spesialis melalui penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit.

- Dari perizinan yang rumit dan lama menjadi cepat, mudah dan sederhana.

- Dari tenaga kesehatan yang rentan dikriminalisasi menjadi dilindungi secara khusus.

- Dari sistem informasi yang terfragmentasi menjadi terintegrasi. Tujuannya agar setiap orang dapat mengakses data kesehatan yang dimilikinya tanpa mengurangi jaminan perlindungan data individu.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: sehatnegeriku.kemenkes.go.id Instagram @ikatandokterindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah