IDI Tempuh Jalur Hukum Usai RUU Kesehatan Jadi UU Kesehatan, Ini Alasan Mengajukan Judicial Review

- 14 Juli 2023, 12:05 WIB
IDI tempuh jalur hukum dengan ajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung tekait disahkannya RUU Kesehatan jadi UU Kesehatan. Ini poin-poin yang jadi alasannya.
IDI tempuh jalur hukum dengan ajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung tekait disahkannya RUU Kesehatan jadi UU Kesehatan. Ini poin-poin yang jadi alasannya. /Instagram @ikatandokterindonesia

SEPUTARLAMPUNG.COM – Ikatan Dokter Indonesia atau IDI kini menempuh jalur hukum setelah disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-undang Kesehatan (UU Kesehatan). Simak alasan diajukannya Judicial Review berikut ini.

Sebagaimana diketahui, RUU Kesehatan telah sah menjadi UU Kesehatan yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 11 Juli 2023.

Namun, berubahnya RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan ini mendapat penolakan dari IDI, karena dinilai terkesan terburu-buru dan ada poin-poin yang perlu dikaji ulang.

Sehingga, IDI dan 4 organisasi profesi kesehatan lain (Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI)) memutuskan ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: RUU Kesehatan Sah Jadi Undang-undang Kesehatan, Ini Poin Penting dan Harapan Positif bagi Tenaga Kerja

Melansir dari Instagram resminya, berikut adalah beberapa alasan yang membuat IDI dan empat organisasi tersebut ajukan Judicial Review terkait pengesahan RUU Kesehatan jadi UU Kesehatan:

  1. UU Kesehatan belum memperhatikan aspirasi dari semua kelompok termasuk profesi kesehatan dan kelompok yang memberikan aspirasi terkait kesehatan di Indonesia
  2. Pembuatan UU Kesehatan yang baru ini dinilai tidak transparan lantaran, PB IDI dan 4 organisasi profesi lain belum dapat rilis resmi soal RUU Kesehatan final yang kemudian disahkan.
  3. IDI juga menyorot pencabutan sembilan Undang-undang lama yang diselesaikan dalam UU Kesehatan Omnibus Law dalam waktu enam bulan. Meski pembuatan Undang-undang lewat omnibus law tidak dilarang tapi dalam hal ini terkesan buru-buru.
  4. IDI juga menyorot mengenai ketiadaan monetary spending (anggaran wajib) dalam UU Kesehatan yang baru. Besaran anggaran kesehatan yang tidak dicantumkan lagi batas standarnya membuat masyarakat tidak dapat kepastian hukum dalam pembiayaan kesehatan.

Baca Juga: Viral Pria Berbobot 300 kg Ditangani oleh 10 Dokter: Ternyata Begini Kebiasaannya

Sementara itu, Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dengan disahkannya RUU Kesehatan menjadi Undang-undang Kesehatan, bisa menjadi awal baru untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia hingga di daerah terpencil.

Dalam hal ini, Kemenkes mengatakan ada beberapa poin yang dinilai akan membawa perubahan signifikan bagi dunia kesehatan serta pelayanannya bagi masyarakat, yakni:

- Dari fokus mengobati menjadi mencegah, sehingga akan lebih mendekatkan layanan kesehatan ke masyarakat.

- Dari akses layanan kesehatan yang susah menjadi mudah.

- Dari industri kesehatan yang bergantung ke luar negeri menjadi mandiri di dalam negeri.

- Dari sistem kesehatan yang rentan di masa wabah menjadi tangguh menghadapi bencana

- Dari pembiayaan yang tidak efisien menjadi transparan dan efektif.

Baca Juga: Ingin Jadi Dokter Spesialis Jiwa? Ini 2 Kampus Indonesia dengan Jurusan Psikiatri Terbaik di Asia-Dunia

- Dari tenaga kesehatan yang kurang menjadi cukup dan merata, yakni dengan percepatan produksi dan pemerataan jumlah dokter spesialis melalui penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit.

- Dari perizinan yang rumit dan lama menjadi cepat, mudah dan sederhana.

- Dari tenaga kesehatan yang rentan dikriminalisasi menjadi dilindungi secara khusus.

- Dari sistem informasi yang terfragmentasi menjadi terintegrasi. Tujuannya agar setiap orang dapat mengakses data kesehatan yang dimilikinya tanpa mengurangi jaminan perlindungan data individu.

- Dari teknologi kesehatan yang tertinggal menjadi terdepan.

Di sisi lain, UU Kesehatan ini disebut juga memberikan dampak positif bagi para tenaga kerja terkait kesehatan mereka.

Baca Juga: Hati-hati! 5 Hal Ini Bisa Memperburuk Kesehatan Jantung bagi Anak Muda

Hal ini tertuang pada Bagian Kedua Puluh tentang Kesehatan Kerja, Pasal 133 dan 134:

Pasal 133

Ayat 1: Upaya Kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan.

Ayat 6: Pengelola tempat kerja wajib bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan kerja dan penyakit akibat kerja sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan.

Pasal 134

Ayat 1: Pemberi kerja wajib menjamin kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Baca Juga: Darah Tinggi, Kanker, dan Sakit Lambung Bisa Diatasi dengan 4 Makanan Ini Kata dr Zaidul Akbar

Ayat 3: Pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat 4: Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dorongan dan bantuan untuk pelindungan pekerja.

Berikut link download isi lengkap UU Kesehatan:

Isi Lengkap UU Kesehatan 

Demikianlah informasi telah disahkannya RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan, dimana pihak IDI merasa ada hal yang perlu dikaji ulang terkait poin-poin dalam UU tersebut, sehingga mereka pun sepakat tempuh jalur hukum dengan ajukan Judicial Review.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: sehatnegeriku.kemenkes.go.id Instagram @ikatandokterindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah