IDI Tempuh Jalur Hukum Usai RUU Kesehatan Jadi UU Kesehatan, Ini Alasan Mengajukan Judicial Review

- 14 Juli 2023, 12:05 WIB
IDI tempuh jalur hukum dengan ajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung tekait disahkannya RUU Kesehatan jadi UU Kesehatan. Ini poin-poin yang jadi alasannya.
IDI tempuh jalur hukum dengan ajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung tekait disahkannya RUU Kesehatan jadi UU Kesehatan. Ini poin-poin yang jadi alasannya. /Instagram @ikatandokterindonesia

- Dari teknologi kesehatan yang tertinggal menjadi terdepan.

Di sisi lain, UU Kesehatan ini disebut juga memberikan dampak positif bagi para tenaga kerja terkait kesehatan mereka.

Baca Juga: Hati-hati! 5 Hal Ini Bisa Memperburuk Kesehatan Jantung bagi Anak Muda

Hal ini tertuang pada Bagian Kedua Puluh tentang Kesehatan Kerja, Pasal 133 dan 134:

Pasal 133

Ayat 1: Upaya Kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan.

Ayat 6: Pengelola tempat kerja wajib bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan kerja dan penyakit akibat kerja sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan.

Pasal 134

Ayat 1: Pemberi kerja wajib menjamin kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Baca Juga: Darah Tinggi, Kanker, dan Sakit Lambung Bisa Diatasi dengan 4 Makanan Ini Kata dr Zaidul Akbar

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: sehatnegeriku.kemenkes.go.id Instagram @ikatandokterindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah