- Dari teknologi kesehatan yang tertinggal menjadi terdepan.
Di sisi lain, UU Kesehatan ini disebut juga memberikan dampak positif bagi para tenaga kerja terkait kesehatan mereka.
Baca Juga: Hati-hati! 5 Hal Ini Bisa Memperburuk Kesehatan Jantung bagi Anak Muda
Hal ini tertuang pada Bagian Kedua Puluh tentang Kesehatan Kerja, Pasal 133 dan 134:
Pasal 133
Ayat 1: Upaya Kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan.
Ayat 6: Pengelola tempat kerja wajib bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan kerja dan penyakit akibat kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 134
Ayat 1: Pemberi kerja wajib menjamin kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.
Baca Juga: Darah Tinggi, Kanker, dan Sakit Lambung Bisa Diatasi dengan 4 Makanan Ini Kata dr Zaidul Akbar