Penyebab dan Solusi jika Siswa SD-PKBM Terdaftar di DTKS tapi Gagal Jadi Penerima KJP Plus Plus Tahap 1 2023

- 12 Juni 2023, 18:40 WIB
Simak ini adalah penyebab dan solusi jika siswa SD-PKBM yang terdaftar di DTKS gagal jadi penerima KJP Plus tahap 2023
Simak ini adalah penyebab dan solusi jika siswa SD-PKBM yang terdaftar di DTKS gagal jadi penerima KJP Plus tahap 2023 /jakarta.go.id

Kendati demikian, apabila siswa SD hingga PKBM merasa tidak melakukan hal-hal yang menyebabkan gagal jadi penerima KJP Plus tahap 1 2023, maka siswa bisa melaporkannya melalui nomor WhatsApp 0815 8595 8702 atau 0815 8595 8706.

Siswa juga bisa menghubungi nomor telepon 021 857 1012.

Selain itu, wali siswa atau siswa bisa langsung mendatangi kantor Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik Provinsi DKI Jakarta di Jl. Jatinegara Timur IV, Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur (samping SMAN 54 Jakarta) setiap hari kerja pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB.

Cara Cek Daftar Nama Penerima KJP Plus Tahap 1 2023

Siswa bisa mengecek apakah dirinya jadi penerima KJP Plus tahap 1 2023 dengan mengakses laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.

Kemudian isi NIK, pilih tahun penyaluran '2023', pilih tahap penyaluran 'tahap 1'.

Nantinya jika terdaftar, maka akan muncul informasi berupa "Sudah Ditetapkan sebagai Penerima"

Besaran Dana KJP Plus Tahap 1 2023

Berikut besaran dana KJP Plus tahap 1 2023 yang akan diterima oleh masing-masing penerimanya, beserta rinciannya:

- SD/MI/SLB: Rp250.000/bulan dan ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp130.000/bulan.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah