- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang;
- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang;
- Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak.
Baca Juga: 10 SMA-MA Terbaik Kota Malang Jawa Timur Versi Kemdikbud, Peringkat 1 Ternyata Sekolah Madrasah
Berdasarkan ketentuan di atas, khusus ibu hamil atau nifas, kehamilannya tersebut adalah maksimal kehamilan kedua. Artinya, jika ibu sedang hamil anak ketiga dan atau seterusnya, maka yang bersangkutan tidak berhak untuk mendapat bantuan PKH.
Selain itu, ada kekhususan lagi untuk kategori balita di mana jika untuk komponen lain maksimal hanya boleh satu orang yang bisa menerima dalam satu keluarga KPM, untuk kategori balita boleh sampai maksimal dua orang.
Ini sejalan dengan program pemerintah yang saat ini tengah menggalakkan pencegahan stunting pada anak.
Ketentuan lain yang juga perlu dipahami oleh KPM PKH adalah maksimal hanya dua anak saja yang bisa mendapat bantuan PKH.
Dalam kasus di mana di satu KPM telah ada dua anak yang menjadi penerima PKH, maka jika ada balita dan balita itu merupakan anak ketiga dan atau seterusnya, maka si balita tidak bisa menjadi penerima PKH.