TIDAK Semua Ibu Hamil dari Keluarga Miskin Bisa Dapat Bansos PKH 2023, Berikut ini Syarat yang Harus Dipenuhi

- 11 Juni 2023, 15:55 WIB
Ini syarat agar ibu hamil dari keluarga miskin bisa dapat PKH.
Ini syarat agar ibu hamil dari keluarga miskin bisa dapat PKH. /iqbalnuril/pixabay/

5. Kategori Anak SMA/Sederajat: Rp500.000 per tahap

6. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp600.000 per tahap

7. Kategori Lansia: Rp600.000 per tahap

Baca Juga: Akhirnya, Peraturan Wajib Masker di Indonesia Resmi Dicabut: Liburan Bebas Masker

Terdapat sejumlah aturan tambahan lain yang perlu diketahui oleh calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.

Di antaranya, jumlah kategori yang berhak menerima bantuan PKH adalah maksimal 4 orang dalam 1 KK dengan ketentuan sebagai berikut:

- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal adalah kehamilan kedua;

-  Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak;

- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak;

- Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak;

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berbagai Sumber Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah