5. Kategori Anak SMA/Sederajat: Rp500.000 per tahap
6. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
7. Kategori Lansia: Rp600.000 per tahap
Baca Juga: Akhirnya, Peraturan Wajib Masker di Indonesia Resmi Dicabut: Liburan Bebas Masker
Terdapat sejumlah aturan tambahan lain yang perlu diketahui oleh calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.
Di antaranya, jumlah kategori yang berhak menerima bantuan PKH adalah maksimal 4 orang dalam 1 KK dengan ketentuan sebagai berikut:
- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal adalah kehamilan kedua;
- Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak;
- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak;
- Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak;