Putusan Sidang terhadap AG Dipastikan Ketok Palu Paling Lambat 15 April 2025, Ini Sebabnya

- 30 Maret 2023, 15:20 WIB
Ilustrasi persidangan - Putusan hukum terhadap AG dipastikan selesai sebelum 15 April 2023./
Ilustrasi persidangan - Putusan hukum terhadap AG dipastikan selesai sebelum 15 April 2023./ /Pixabay/succo/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memastikan bahwa putusan sidang dan proses persidangan terhadap AG akan selesai sebelum 15 April 2023.

Seperti diketahui, setelah upaya diversinya ditolak, proses hukum AG, Anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora pada Senin, 20 Februari 2023 langsung lanjut ke persidangan.

Kemarin, 29 Maret 2023, AG langsung menjalani sidang dengan agenda sidang dakwaan.

Baca Juga: Resmi, Indonesia Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Usai Tolak Timnas Israel, Ini Pernyataan Lengkap FIFA

Persidangan AG berlanjut pada hari ini, 30 Maret 2023 dengan agenda pembacaan eksepsi.

Pembacaan eksepsi adalah pembacaan nota pembelaan atas dakwaan jaksa atau eksepsi yang akan dibacakan oleh penasihat hukum AG.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa pelaksaan sidang terhadap AG memang harus cepat selesai.

Pasalnya, menurut Undang Undang Sistem Peradilan Anak, masa penahanan anak-anak sangat terbatas, yakni maksimal hanya 25 Hari.

Baca Juga: Lihat Peluang Dapat Cuan Tambahan di Shopee Affiliate Program ala Dwi Handayani

Seperti diketahui, AG telah ditahan sejak 8 Maret 2023 oleh Polda Metro Jaya.

“Karena terdakwanya ini anak-anak maka masa penahanan terbatas cuman 10 hari plus 15 hari, artinya [penahanannya] hanya 25 hari makanya sidangnya kan tiap hari,” tutur Djuyamto seperti dikutip dari PMJ News pada Kamis, 30 Maret 2023.

Oleh sebab itu, pelaksaan sidang terhadap AG wajib sudah selesai sebelum masa penahanannya habis maksimal pada 15 April 2023.

“Intinya sebelum masa 25 hari habis apalagi ada ketentuan oleh Mahkamah Agung bahwa perkara itu harus sudah diputus 10 hari sebelum tahanan habis,” ungkap Djuyamto.

“Artinya apa? minimal 7 hari atau 10 hari sebelum masa [penahanan] 25 hari habis artinya maksimal tanggal 15 [April] hari itu sudah harus diputus [hukumannya],” sambungnya.

Adapun, AG didakwa dengan dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Baca Juga: Jadwal Trans TV Hari Ini, 31 Maret 2023: Jam Tayang ‘Men In Black: International’ dan ‘Enter The Fat Dragon’

Dia juga didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x