Tak Ada Restorative Justice bagi Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan AG!

- 19 Maret 2023, 20:00 WIB
Tersangka Mario Dandy Satrio (kanan), Shane (kiri), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40 adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Tersangka Mario Dandy Satrio (kanan), Shane (kiri), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40 adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom./

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) tegaskan tidak akan ada penerapan restorative justice di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Seperti diketahui, masyarakat dibuat geram atas isu yang mengatakan bahwa Kejati DKI Jakarta memperbolehkan para tersangka dan pelaku penganiayaan David untuk mengajukan upaya restorative justice.

Restorative justice sendiri merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian.

Terkait hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan Kejati DKI Jakarta tak pernah menawarkan opsi tersebut kepada korban maupun pelaku.

Baca Juga: Rekomendasi 13 SMA-MA Negeri dan Swasta Terbaik di Kota Tangerang Selatan Versi LTMPT 2022 untuk PPDB 2023

"Saya tegaskan kasus penganiayaan terhadap David Ozora tidak layak mendapatkan RJ [restorative justice] sehingga kami tidak akan menawarkan apa pun baik terhadap korban atau keluarga maupun terhadap pelaku," ungkap Ketut Sumedana seperti dikutip dari PMJ News, pada Minggu, 19 Maret 2023.

Ketut menilai penganiayaan oleh para tersangka dan pelaku anak tersebut sangat keji. Oleh karena itu, perlu tindakan hukum yang tegas bagi para pelaku.

"Di samping ancaman hukumannya melebihi batas yang diatur dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020, perbuatan tersebut sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas," tegasnya.

Baca Juga: Cek Hasil Sidang Isbat Kemenag RI Penetapan 1 Ramadhan 1444 H atau Awal Puasa 2023 di Sini Pakai HP

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x