Lebih Cepat dari Mario Dandy dan Shane Lukas, AG Sudah Dilimpahkan kepada Kejari Jakarta Selatan

- 23 Maret 2023, 12:40 WIB
Mario Dandy Satriyo (mengenakan baju tahanan warna oranye).
Mario Dandy Satriyo (mengenakan baju tahanan warna oranye). /ANTARA/Luthfia Miranda Putri/

SEPUTARLAMPUNG.COM - AG, Anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak dalam kasus penganiayaan David telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan oleh Polda Metro Jaya.

Pelimpahan AG ini jauh lebih cepat dibandingkan dengan 2 tersangka lain dalam kasus penganiayaan David yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Lebih cepatnya pelimpahan AG ini menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengacu pada Undang Undang Perlindungan Anak yang memiliki kekhususan batas waktu.

Baca Juga: 5 Tips Hari Pertama yang Perlu Dilakukan saat Menjalankan Ibadah Puasa agar Berjalan dengan Lancar

“Tentu penyidik dalam tahap ini mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak, Kemudian juga Undang-Undang sistem peradilan anak yang memiliki kekhususan batas waktu tertentu lebih cepat dari pada sistem peradilan umum atau yang dikenakan kepada orang dewasa,” ungkap Trunojoyo seperti dikutip dari PMJ News pada Kamis, 23 Maret 2023.

Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan pihaknya akan segera menggelar persidangan terhadap AG dengan menurunkan 7 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Khusus Anak.

Di mana nantinya persidangan terhadap AG akan digelar tertutup.

Di sisi lain, Trunojoyo mengatakan terkait Mario Dandy dan Shane Lukas, saat ini penyidik masih dalam proses melengkapi berkas perkara terhadpa 2 tersangka penganiayaan David tersebut.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Film Bioskop yang Tayang Bulan Maret Lengkap dengan Jadwal dan Sinopsisnya, Catat Tanggalnya

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: PMJ News Kejari Jakarta Selatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x