SEPUTARLAMPUNG.COM - Keluarga David menolak musyawarah diversi AG, anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak dalam kasus penganiayaan putra dari Pengurus Pusat Gerakan Pemuda (GP) Anshor Jonathan Latumahina tersebut.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menggelar musyawarah diversi untuk AG.
Di mana musyawarah diversi AG dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca Juga: Intip 4 Rekomendasi Sunscreen Terbaik untuk Melindungi Kulit dari Sinar Matahari Selama Ramadhan
Menurut Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djumyanto, musyawarah diversi tersebut dihadiri oleh pihak keluarga AG dan pihak keluarga korban David.
AG didampingi oleh orang tuanya, pembimbing kemasyarakatan, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sedangkan pihak keluarga korban atau David didampingi juga dengan kuasa hukumnya.
Djumyanto mengatakan hasil dari upaya musyawarah diversi yang dilakukan hari ini menghasilkan keputusan bahwa pihak keluarga David menolak diversi atau penyelesaian di luar pengadilan.