PN Jaksel Jadwalkan Musyarawah Diversi bagi AG, Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Baru Dilimpahkan

- 26 Maret 2023, 13:40 WIB
Berkas perkara Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas sudah tahap I
Berkas perkara Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas sudah tahap I /Foto Antara/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) segera menggelar agenda acara musyawarah diversi bagi AG, Anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak dalam kasus penganiayaan David.

Di mana musyawarah diversi ini dijadwalkan digelar pada Rabu, 29 Maret 2023 mendatang.

Seperti diketahui, AG sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jaksel kepada PN Jaksel sejak Jumat, 24 Maret 2023.

Di mana untuk selanjutkan proses hukum atas keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan AG dilimpahkan sepenuhnya kepada PN Jaksel.

Baca Juga: Kultum Ramadhan Terbaru Hari Ini Minggu 26 Maret 2023, Tema Ibadah di 10 Malam Terakhir Ramadhan

PN Jaksel sendiri sudah menunjuk hakim tunggal untuk menangani kasus ini yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri, Saut Maruli Tua Pasaribu.

Saut Maruli Tua Pasaribu kemudian menjadwalkan proses awal perkara dengan tahapan musyawarah diversi pada 29 Maret 2023.

Tahapan ini sesuai dengan ketentuan pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Di sisi lain, Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tahap I milik Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, 2 tersangka dalam kasus penganiayaan David ke Kejaksaan Negeri Jaksel.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: PMJ News Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x