Diperiksa Polda Metro Jaya Selama 6 Jam, Pelaku Anak AG dalam Kasus Penganiayaan David Akhirnya Resmi Ditahan

- 9 Maret 2023, 06:00 WIB
Ilustrasi penahanan - Penahanan pelaku anak AG dalam kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo.
Ilustrasi penahanan - Penahanan pelaku anak AG dalam kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo. /Pixabay/qimono

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pada Rabu, 8 Maret 2023, dilakukan pemeriksaan pelaku anak AG terkait kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo, di Polda Metro Jaya.

AG yang merupakan seorang anak perempuan berusia 15 tahun, adalah pacar dari pelaku penganiayaan David, Mario Dandy Satriyo.

Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penelusuran terkait hubungan AG dan peranannya dalam kasus ini.

Baca Juga: Contoh Teks Khutbah Jumat Singkat Edisi 10 Maret 2023, Tema: Menjadi Pedagang yang Mulia

Serta ditemukannya sejumlah fakta hukum berupa chat WA, video, rekaman CCTV, TKP, hingga keterangan saksi.

AG diduga sebagai pemicu tindak kekerasan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David.

Sehingga pada 2 Maret 2023, secara resmi status AG dinaikkan dari anak berhadapan dengan hukum, menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.

Pada 8 Maret 2023, AG sebagai pelaku anak melakukan pemeriksaan pertamanya di Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x