SEPUTARLAMPUNG.COM - AG, anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak dalam kasus penganiayaan David menyatakan akan bersikap kooperatif mengikuti proses hukum.
Seperti diketahui, AG merupakan anak berusia 15 tahun dan terlibat dalam kasus penganiayaan David.
AG diketahui merupakan teman dekat dari Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan David, dan ada di tempat kejadian perkara (TKP) saat kekerasan tersebut terjadi.
Kuasa hukum dari anak AG, Mangatta Toding Allo mengatakan pihaknya melakukan konsultasi dengan Polda Metro Jaya terkait status AG yang baru.
“Hari ini [6 Maret 2023] kita mau konsultasi terkait peningkatan status kemarin. Karena ini terkait dengan anak, jadi kami harus berkoordinasi dulu dengan pihak penyidik tentang kapan dan bagaimana proses ke depan kelanjutannya,” ujar Mangatta seperti dikutip dari PMJ News.
Mangatta memastikan kliennya AG akan kooperatif dalam menjalani proses hukum selanjutnya, termasuk jika nantinya AG dipanggil untuk dimintai keterangan dan sebagainya.
“Pasti, kami akan tetap kooperatif dalam proses ini dan kami selalu di setiap kesempatan ini seperti sebelumnya,” ucap Manggatta.