Eks Komisioner KPAI Nilai Penahanan AG di LPKS Sudah Tepat

- 10 Maret 2023, 08:10 WIB
Dirreskimum Polda Metro Jaya beri kejelasan tentang penahanan AG di LPKS.*
Dirreskimum Polda Metro Jaya beri kejelasan tentang penahanan AG di LPKS.* /ANTARA/Ilham Kausar

SEPUTARLAMPUNG.COM - Eks Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sekaligus pemerhati anak dan pendidikan Retno Listyarti menilai penahanan AG sebagai anak berkonflik dengan hukum di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) sudah tepat.

"Seperti keterangan polisi dia [AG] ditempatkan di LPKS dan itu sudah benar," kata Retno Listyarti seperti dikutip dari Antara pada Jumat, 10 Maret 2023.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan penahanan
terhadap AG selama 7 hari ke depan sejak Rabu, 8 Maret 2023.

Baca Juga: Materi Khutbah Jumat Edisi 10 Maret 2023 Tema Spesial Sambut Ramadhan 1444 H : 5 Keutamaan Puasa Ramadhan

AG ditahan pasca menjalani penyelidikan selama
6 jam di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penganiayaan David yang dilakukan oleh anak eks pejabat pajak Rafael Alun
Trisambodo yakni Mario Dandy Satriyo pada Senin, 20 Februari 2023.

Setelah melihat alat bukti yang ada, Polda Metro Jaya memutuskan untuk menaikkan status AG dari yang sebelumnya Anak yang berhadapan dengan hukum menjadi Anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak pada Kamis, 2 Maret 2023.

Retno menilai, penahanan AG di LPKS tepat karena menurutnya anak yang berkonflik dengan hukum penahanannya tidak boleh dicampur dengan orang dewasa.

Oleh karena itu, dia menilai langkah polisi sudah tepat.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: PMJ News ANTARA Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x