SEPUTARLAMPUNG.COM - Program Indonesia Pintar (PIP) jadi salah satu program bantuan pendidikan yang kembali disalurkan tahun ini.
Info terbaru pendaftaran dan pencairan bantuan PIP Kemdikbud 2023 saat ini sedang ditunggu-tunggu.
Sebab, bantuan PIP Kemdikbud 2023 diprediksi cair mulai Maret-April 2023 sebagaimana aturan terbaru dari Kemdikbud.
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah (Juklak PIP Didasmen), bantuan PIP cair 3 termin.
PIP termin pertama cair pada Februari, Maret, dan April khusus untuk peserta didik penerima PIP jalur DTKS yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Dikdasmen dan sudah menerima bantuan PIP sebelumnya.
PIP Kemdikbud 2023 akan disalurkan ke 17,9 juta siswa SD, SMP, SMA-SMK dan PIP Madrasah 2023 ditargetkan tersalurkan kepada 2,2 juta siswa MI, MTs, dan MA.
Salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud 2023 yakni siswa SD, SMP, SMA-SMK memiliki KIP.
Bagi siswa yang belum punya KIP, bisa mendaftar lewat jalur lain. Simak cara daftar agar siswa bisa dapat bantuan PIP Kemdikbud 2023.
Dikutip Seputarlampung.com dari laman Puslapdik, Koordinator Pokja PIP Dikasmen Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Sofiana Nurjanah, menegaskan bahwa penetapan siswa sebagai penerima PIP hanya mengacu pada dua kategori.
Sehingga hanya dua kategori siswa ini saya yang bisa dapat bantuan PIP Kemdikbud 2023., yaitu:
1. Terdaftar DTKS Kemensos
2. Diusulkan oleh pemangku kepentingan seperti sekolah, lembaga pendidikan, dan dinas pendidikan setempat
“Jika siswa tidak masuk pada kedua kategori itu, semiskin apapun, kami tidak punya dasar untuk memberikan PIP” kata Sofiana dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan PIP pada November 2022 dikutip pada hari ini.
Syarat Membuat KIP SD, SMP, SMA-SMK
Untuk membuat KIP, berikut berkas yang wajib disiapkan oleh siswa:
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Raport hasil belajar siswa
- Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah
Cara Daftar PIP SD, SMP, SMA, SMK
Ada dua cara daftar sebagai penerima PIP, yakni mendaftar DTKS Kemensos melalui RT/RW/Kelurahan atau daftar melalui sekolah/pemangku kepentingan agar diusulkan.
Simak tata cara daftar PIP untuk siswa SD, SMP, SMA, SMK agar dapat bantuan PIP Kemdikbud 2023.
1. Siswa mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat, dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Apabila tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa untuk melengkapi syarat pendaftaran.
Baca Juga: 3 Sekolah Kedinasan Terbaik dan Gratis untuk Lulusan SMA Jurusan IPS, Bisa Jadi ASN-PNS Tanpa Tes
3. Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.
Sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mencatat dan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
Jika siswa sudah mendaftar DTKS Kemensos, punya KIP, atau mendaftar lewat sekolah, maka selanjutnya siswa bisa cek nama penerima bantuan PIP Kemdikbud 2023 di pip.kemdikbud.go.id.
Jika terdaftar maka siswa berhak dapat bantuan PIP Kemdikbud 2023 dengan rincian:
1. SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun
2. SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun
Saat ini, siswa SD-SMA perlu cek secara berkala nama di laman pip.kemdikbud.go.id sembari menunggu jadwal pendaftaran PIP 2023.***