PKH Tahap 1 2023 Sudah Cair di Bank Himbara dan Kantor Pos, Ini Daftar 17 NIK KTP yang Gagal Dapat Uang Tunai

- 14 Maret 2023, 14:30 WIB
Bansos PKH tahap 1 2023 cair melalui Bank Himbara dan Kantor Pos secara bertahap, tapi bukan untuk 17 golongan masyarakat berikut ini.
Bansos PKH tahap 1 2023 cair melalui Bank Himbara dan Kantor Pos secara bertahap, tapi bukan untuk 17 golongan masyarakat berikut ini. /Dzikri Abdi Setia/Seputarlampung.com//Seputarlampung.com/Dzikri Abdi Setia

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bansos PKH tahap 1 2023 sudah cair secara bertahap di beberapa daerah melalui Bank Himbara dan Kantor Pos. Sayangnya, 17 NIK KTP ini gagal merima uang tunai dari pemerintah tersebut.

Penyaluran Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 2023 akhirnya sudah terealisasi, setelah sebelumnya sempat tertunda karena adanya agenda penting Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Pencairan dana PKH tahap 1 2023 melalui Bank Himbara bisa dilakukan di salah satu bank penyalur, yakni BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan BSI bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tinggal di Aceh.

Baca Juga: BPNT 2023 Cair Serentak Maret Rp600 Ribu di Kantor Pos? Siapkan 5 Berkas dan Simak Cara Pencairannya di Sini

Sedangkan untuk pencairan dana PKH tahap 1 2023 melalui Kantor Pos adalah dikhususkan bagi 83 Kabupaten/Kota yang warganya sulit menjangkau lokasi bank atau yang berada di daerah 3T.

Namun, dipastikan dana PKH tahap 1 2023 ini tak akan bisa cair di Bank Himbara dan kantor Pos jika penerima punya satu dari masalah berikut ini, sebagaimana yang Dikutip Lampungnesia.com dari laman Sistem Informasi Desa Cugung Lampung Selatan:

1. Data NIK/Nomor KK tidak valid di Ditjen Dukcapil
2. Data dapodik tidak terindikasi sistem, mungkin ada kesalahan penginputan NIK dan nama di data dapodik sekolah. Jadi, pastikan data anaknya dicek ke operator sekolah sesuai dengan NIK.
3. Data lansia terindikasi belum belum melakukan eKTP di catatan sipil.
4. Perbedaan NIK pengurus dan NIK di rekening KPM.
Misalnya nama pengurus ternyata anak, sedangkan di rekening adalah nama ibunya.
5. Terindikasi penerima dobel bansos dalam satu KK.
Misalnya istri penerima PKH, suami penerima bansos lain selain PKH
6. Terindikasi ada tunggakan pinjaman Bank baik pinjaman online ataupun bank biasa.
7. Komponen belum masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) baik di daerah maupun Kemensos.
8. Siswa terindikasi sudah berusia lebih dari 20 tahun ke atas.
9. Komponen disabilitas belum terindikasi di DTKS.
10. Komponen ibu hamil belum terindikasi di DTKS
11. Pengurus meninggal dunia saat peng-update-an data saat no KK berubah.
12. NIK KPM berubah di sistem.
13. Nama pengurus beda dengan di buku tabungan.
14. Terindikasi sekolah anak adalah sekolah elit
15. Terindikasi ada status sosial pekerjaan yang mumpuni dalam KK.
16. Permasalahan lainnya.
17. Hasil dari verifikasi SAGIS menyatakan KPM tidak pantas menerima PKH

Baca Juga: 3 Bansos Ibukota: KAJ, KLJ, dan KPJD 2023 Sudah Cair Maret? Dinsos DKI Jakarta Ungkap Hal Ini Soal Pencairan

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x