Simak tata cara daftar PIP untuk siswa SD, SMP, SMA, SMK agar dapat bantuan PIP Kemdikbud 2023.
1. Siswa mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat, dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Apabila tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa untuk melengkapi syarat pendaftaran.
Baca Juga: 3 Sekolah Kedinasan Terbaik dan Gratis untuk Lulusan SMA Jurusan IPS, Bisa Jadi ASN-PNS Tanpa Tes
3. Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.
Sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mencatat dan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
Jika siswa sudah mendaftar DTKS Kemensos, punya KIP, atau mendaftar lewat sekolah, maka selanjutnya siswa bisa cek nama penerima bantuan PIP Kemdikbud 2023 di pip.kemdikbud.go.id.
Jika terdaftar maka siswa berhak dapat bantuan PIP Kemdikbud 2023 dengan rincian: