Dikutip Seputarlampung.com dari laman Puslapdik, Koordinator Pokja PIP Dikasmen Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Sofiana Nurjanah, menegaskan bahwa penetapan siswa sebagai penerima PIP hanya mengacu pada dua kategori.
Sehingga hanya dua kategori siswa ini saya yang bisa dapat bantuan PIP Kemdikbud 2023., yaitu:
1. Terdaftar DTKS Kemensos
2. Diusulkan oleh pemangku kepentingan seperti sekolah, lembaga pendidikan, dan dinas pendidikan setempat
“Jika siswa tidak masuk pada kedua kategori itu, semiskin apapun, kami tidak punya dasar untuk memberikan PIP” kata Sofiana dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan PIP pada November 2022 dikutip pada hari ini.
Syarat Membuat KIP SD, SMP, SMA-SMK
Untuk membuat KIP, berikut berkas yang wajib disiapkan oleh siswa:
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Raport hasil belajar siswa
- Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah
Cara Daftar PIP SD, SMP, SMA, SMK
Ada dua cara daftar sebagai penerima PIP, yakni mendaftar DTKS Kemensos melalui RT/RW/Kelurahan atau daftar melalui sekolah/pemangku kepentingan agar diusulkan.