LPSK Rekomendasikan Bharada E Kembali Dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri demi Jamin Keselamatannya

- 28 Februari 2023, 06:30 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/aa.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/aa. /Antaranews

SEPUTARLAMPUNG.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta agar Jaksa kembali mengembalikan Bharada E atau Richard Eliezer ke Rutan Bareskrim Polri.

Seperti diketahui, Kemarin, 27 Februari 2023, terpidana kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Bharada E dipindahkan ke Lapas Salemba untuk menjalani masa hukumannya.

Di mana menurut vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bharada E dihukum pidana 1 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Kumpulan Kode Redeem Terbaru Mobile Legends 28 Februari 2023, Klaim Hadiah Skin Gratis di Sini

Kendati demikian, LPSK menilai pemindahan Bharada E ke Lapas Salemba seharusnya tidak perlu dilakukan.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias merekomendasikan agar Bharada E dipindahkan kembali ke Rutan Bareskrim Mabes Polri demi alasan keselamatan.

"Pertimbangannya soal keamanan. Kami mempertimbangkan keselamatan Richard Eliezer, karena di Lapas lebih banyak orang [warga binaan], sehingga potensi keselamatan dia harus kita jaga," ungkap Susilaningtias.

Menurutnya, di rutan bareskrim lebih sedikit orang jadi lebih mudah untuk memantau keselamatan Bharada E.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x