SEPUTARLAMPUNG.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta agar Jaksa kembali mengembalikan Bharada E atau Richard Eliezer ke Rutan Bareskrim Polri.
Seperti diketahui, Kemarin, 27 Februari 2023, terpidana kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Bharada E dipindahkan ke Lapas Salemba untuk menjalani masa hukumannya.
Di mana menurut vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bharada E dihukum pidana 1 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Kumpulan Kode Redeem Terbaru Mobile Legends 28 Februari 2023, Klaim Hadiah Skin Gratis di Sini
Kendati demikian, LPSK menilai pemindahan Bharada E ke Lapas Salemba seharusnya tidak perlu dilakukan.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias merekomendasikan agar Bharada E dipindahkan kembali ke Rutan Bareskrim Mabes Polri demi alasan keselamatan.
"Pertimbangannya soal keamanan. Kami mempertimbangkan keselamatan Richard Eliezer, karena di Lapas lebih banyak orang [warga binaan], sehingga potensi keselamatan dia harus kita jaga," ungkap Susilaningtias.
Menurutnya, di rutan bareskrim lebih sedikit orang jadi lebih mudah untuk memantau keselamatan Bharada E.