SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak kumpulan vonis hukuman yang dijatuhkan kepada para tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Seperti diketahui, dalam kurun waktu satu minggu terakhir, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap 5 tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ke-5 tersangka itu tak lain adalah eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada E atau Richard Eliezer.
Pembacaan vonis hukuman bagi para tersangka pembunuhan Brigadir J dimulai sejak Senin, 13 Februari 2023.
Berikut ini tim seputarlampung.com rangkum seluruh vonis hukuman yang dijatukan kepada ke-5 tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mulai dari Ferdy Sambo hingga Bharada E:
Senin, 13 Februari 2023
1. Ferdy Sambo