Ini Vonis Hukuman yang Dijatuhkan kepada Tersangka Pembunuhan Brigadir J, dari Ferdy Sambo hingga Bharada E

- 17 Februari 2023, 14:00 WIB
Ini vonis hukuman yang dijatuhkan kepada para tersangka pembunuhan Brigadir J.*
Ini vonis hukuman yang dijatuhkan kepada para tersangka pembunuhan Brigadir J.* /Antara/Asprilla Dwi Adha/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak kumpulan vonis hukuman yang dijatuhkan kepada para tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Seperti diketahui, dalam kurun waktu satu minggu terakhir, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap 5 tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ke-5 tersangka itu tak lain adalah eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada E atau Richard Eliezer.

Baca Juga: Taxi Driver 2 Tayang Mulai Hari Ini, di Mana dan Jam Berapa? Ini Link Nonton Sub Indo dan Sinopsis Lengkapnya

Pembacaan vonis hukuman bagi para tersangka pembunuhan Brigadir J dimulai sejak Senin, 13 Februari 2023.

Berikut ini tim seputarlampung.com rangkum seluruh vonis hukuman yang dijatukan kepada ke-5 tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mulai dari Ferdy Sambo hingga Bharada E:

Senin, 13 Februari 2023

1. Ferdy Sambo

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x