SEPUTARLAMPUNG.COM – Meski keluarga Brigadir J telah meminta hukuman Bharada E diringankan, namun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dihukum 12 tahun karena perannya dalam kasus pembunuhan pada 8 Juli 2022 lalu.
Harapan keluarga Brigadir J agar tuntutan hukuman dari JPU kepada Bharada E alias Richard Eliezer dapat diringankan disampaikan melalui kuasa hukum mereka Martin Lukas Simanjuntak.
"Keluarga minta Bharada E diberikan keringanan hukuman,” kata Martin, seperti yang dikutip Seputarlampung.com dari PMJ News.
Pihak keluarga Brigadir J merasa hanya Bharada E satu-satunya terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yang tulus dan menyesali segala perbutannya. Bahkan Bharada E adalah orang yang mau membantu dalam mengungkap fakta pembunuhan tersebut.
Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum Bharada E pun berharap kepada JPU untuk bersikap progresif dalam membuat tuntutan terdakwa Richard Eliezer bebas.
“Kalau Jaksa Penuntut Umum berani mengambil sikap yang progresif, Jaksa dapat saja membuat tuntutan bebas ke terdakwa Richard Eliezer,” kata Ronny.
Baca Juga: Apa Peran Panitia Pemungutan Suara? Simak Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu
Kendati keluarga Brigadir J meminta agar hukuman Bharada E lebih ringan dari terdakwa lainnya, namun keputusan akhir terkait tuntutan hukuman akan ditentukan oleh jaksa dan hakim yang menangani kasus ini.