Pembacaan Tuntutan terhadap Bharada E Ditunda Sampai Minggu Depan, LPSK Harap Jaksa Pertimbangkan Hal Ini

- 11 Januari 2023, 14:00 WIB
Richard Eliezer atau Bharada E.*
Richard Eliezer atau Bharada E.* /Antara Foto

SEPUTARLAMPUNG.COM - Agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Bharada E atau Richard Eliezer atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditunda sampai Minggu depan.

Penundaan ini diajukan oleh JPU karena mereka menilai masih ada berkas yang belum lengkap.

Adapun, berkas perkara yang belum lengkap tersebut adalah berkas dari terdakwa Putri Candrawathi yang baru akan menjalani persidangan agenda pemeriksaan terdakwa hari ini.

"Kami minta waktu untuk membacakan tuntutan tunda satu minggu,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari 2023 seperti dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Muncul Pulau Baru di Maluku setelah Gempa 7,5 M Bikin Geger, Ahli Kaitkan dengan Fenomena di Aceh dan Nias

“Karena berkas perkara ini satu kesatuan, karena belum ada satu pemeriksaan, Putri Candrawathi yang sedianya diperiksa,” lanjutnya.

Berdasarkan hal tersebut, majelis Hamik mengabulkan permintaan JPU dan menjadwalkan kembali agenda pembacaan tuntutan terhadap Bharada E pada Minggu depan.

“Baik karena tadi alasan dari JPU, saudara terdakwa bahwa kesaksian atau keterangan terdakwa Putri Candrawathi belum masuk ke dalam surat tuntutan saudara maka Jaksa meminta waktu untuk ditunda,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

“Majelis memberikan waktu satu minggu dari hari ini, jadi minggu depan sidang yang akan datang adalah JPU yang akan membacakan tuntutan bersama-bersama terdakwa yang lain,” tegas Wahyu.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x