LPSK Rekomendasikan Bharada E Kembali Dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri demi Jamin Keselamatannya

- 28 Februari 2023, 06:30 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/aa.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/aa. /Antaranews

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Edisi Syaban dan Ramadhan 3 Maret 2023, Tema: Golongan Manusia yang Tak Disukai Allah SWT

Selain itu, rekomendasi pemindahan kembali Bharada E ke Rutan Bareskrim juga demi membantu persiapan Richard Eliezer untuk kembali bertugas sebagai anggota Polri.

"Selain itu juga dengan di Rutan Bareskrim juga mendekatkan Richard dengan Korps Polri untuk persiapannya bertugas kembali," tegasnya.

Seperti diketahui, menurut hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, Bharada E dihukum demosi berupa mutasi ke Pati Yanma Polri selama satu tahun.

Di mana dirinya juga masih berstatus sebagai Anggota Polri dan pihak kepolisian menjamin keselamatan dari eks ajudan Ferdy Sambo tersebut.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x