Selain itu, rekomendasi pemindahan kembali Bharada E ke Rutan Bareskrim juga demi membantu persiapan Richard Eliezer untuk kembali bertugas sebagai anggota Polri.
"Selain itu juga dengan di Rutan Bareskrim juga mendekatkan Richard dengan Korps Polri untuk persiapannya bertugas kembali," tegasnya.
Seperti diketahui, menurut hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, Bharada E dihukum demosi berupa mutasi ke Pati Yanma Polri selama satu tahun.
Di mana dirinya juga masih berstatus sebagai Anggota Polri dan pihak kepolisian menjamin keselamatan dari eks ajudan Ferdy Sambo tersebut.***