H-4 Ditutup, Siswa Lulusan SMA yang Ingin Dapat Beasiswa Kuliah dari KJMU Tahap 1 Segera Lengkapi Berkas Ini

- 27 Februari 2023, 19:00 WIB
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). /Jakone Mobi/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pendataan bantuan biaya pendidikan dari program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 1 2023 akan segera di tutup pada 3 Maret 2023.

 

Artinya, siswa lulusan SMA sederajat hanya memiliki waktu sekitar 4 hari lagi untuk mendaftar KJMU tahap 1 2023 agar bisa mendapatkan beasiswa kuliah dari APBD Pemprov DKI Jakarta ini.

Adapun, pendataan KJMU tahap 1 2023 telah dibuka sejak 20 Februari 2023.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru Maret 2023, PT NET Mediatama Buka Loker untuk Berbagai Jurusan, Ini Syaratnya

Berikut jadwal lengkap pendataan KJMU tahap 1 2023 seperti dilansir dari Instagram @disdikdki:

20 Februari-3 Maret 2023

Pendataan calon penerima:

- Calon penerima menyerahkan berkas pendaftaran ke sekolah.

- Sekolah menginput data calon penerima ke dalam sistem KJMU.

6-8 Maret 2023: Pemadanan data.

17-24 Maret 2023: Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan.

9-16 Maret 2023: Persetujuan Kepala Sekolah.

27 Maret-2 Mei 2023: Penetapan penerima melalui keputusan Gubernur.

Baca Juga: PPDB 2023 Sudah Dimulai, Ini Referensi 10 SMP MTs Terbaik di Kebumen Jawa Tengah Versi Kemdikbud

Apa itu KJMU?

KJMU merupakan program bantuan bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi namun memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Ada 2 jenis bantuan biaya pendidikan yang diberikan untuk mahasiswa penerima KJMU tahap 1 2023:

  • Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan atau biaya pendukung personal yaitu sebesar Rp1,5 juta per bulan.
  • Biaya penyelenggaraan pendidikan dikelola oleh PTN/PTS dan Penyaluran biaya penyelenggaraan pendidikan ke rekening PTN/PTS melalui pendebetan dari rekening mahasiswa berdasarkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan.

 

Selain itu, ada 2 persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar KJMU tahap 1 2023 seperti dikutip dari laman kjp.jakarta.go.id, yakni:

1. Persyaratan umum:

  • Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
  • Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

2. Persyaratan khusus:

  • Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya
  • Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia
  • Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
  • Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya
  • Pengajuan paling lama pada semester 2

Baca Juga: Hanya Ada 1 Kampus Terbaik di Demak Jawa Tengah yang Raih Peringkat Asia-Dunia Versi EduRank, Cek Profilnya!

Apabila Peserta Didik adalah pemilik KJP Plus pada jenjang pendidikan sebelumnya, Anda juga harus melengkapi dokumen tambahan, yakni:

  1. Fotokopi KJP
  2. Fotokopi Buku Tabungan KJP

 

Bagi siswa lulusa SMA yang ingin mendaftar KJMU tahap 1 2023, Anda harus melengkapi berkas pendaftaran sebagai berikut:

1. Form Kelengkapan Data

2. Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur Melalui SMA/SMK/MA/sederajat Sekolah Asal.

3. Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud harus dilengkapi dokumen sebagai berikut:

a. Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.

b. Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermeterai 10.000/6.000x2/6.000+3.000/3000x3

c. Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.

d. Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan.

e. Laporan Pertanggungjawaban 1 (satu) Semester

f. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

g. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

h. Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS

Itulah informasi lengkap mengenai jadwal pendataan KJMU tahap 1 2023 dan berkas-berkas yang harus dilengkapi agar bisa lolos sebagai penerima beasiswa kuliah ini.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Disdik DKI Jakarta KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x