Surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo itu dibenarkan oleh Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo.
Tak hanya mundur, harta kekayaan Rafael senilai Rp56 miliar pun jadi sorotan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun memerintahkan Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Rafael Alun.
Di mana menurut temuan baru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut adanya indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aliran dana di rekening milik Rafael Alun Trisambodo sejak 2010.***