'Karma' yang Harus Ditanggung pasca Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Satriyo Lakukan Penganiayaan kepada David

- 25 Februari 2023, 12:10 WIB
Kolase foto Rafael Alun Trisambodo dan putranya, Mario Dandy Satriyo.
Kolase foto Rafael Alun Trisambodo dan putranya, Mario Dandy Satriyo. /Tangkap layar Facebook.com/KPP PMA DUA dan PMJ News./

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kasus penganiayaan terhadap David, anak Pengurus Pusat Gerakan Pemuda (GP) Anshor membuat publik geram.

Pasalnya, pelaku utamanya, Mario Dandy Satriyo merupakan anak dari seorang Pejabat Pajak dengan harta kekayaan terlapor sebesar Rp56 miliar.

Kelakuan Mario Dandy Satriyo yang masih berusia 20 tahun ini membuat publik menjadi geram.

Baca Juga: Mending iPhone 14 Pro atau Samsung Galaxy S23 Ultra? Harga Rp20 Jutaan, Ini Perbandingan Spesifikasinya!

Pasalnya, pemicu penganiayaan David terjadi karena Mario Dandy tersulut aduan teman dekat wanitanya.

David sendiri kini masih harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Mario Dandy Satriyo sendiri kini sudah ditangkap oleh Polda Metro Jaya dan mendekam di balik jeruji besi.

Namun, tak hanya Mario Dandy Satriyo yang harus merasakan 'karma' akibat dari perbuatan penganiayaan David, sang Ayah, Rafael Alun Trisambodo juga harus menelan 'pil pahit'.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x