Deretan Fakta Seputar Penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo Anak eks Pejabat Pajak Rafael Alun

- 26 Februari 2023, 11:00 WIB
Mario Dandy Satriyo (tengah), anak Dirjen Pajak Kemenkeu pelaku penganiayaan David, pengurus GP Ansor.
Mario Dandy Satriyo (tengah), anak Dirjen Pajak Kemenkeu pelaku penganiayaan David, pengurus GP Ansor. /PMJ News/

Baca Juga: 8 SMP Terbaik di Purwakarta, Apakah Sekolah Favoritmu Termasuk? Cek Daftarnya

Keduanya, dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014, sementara Mario dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Di sisi lain, fakta baru yang didapatkan Polres Metro Jakarta Selatan adalah ternyata yang awalnya mengadukan adanya indikasi 'perbuatan tidak baik' David terhadap AG, bukanlah AG, teman dekat Mario Dandy.

Namun, pengadu pertama adalah APA, teman perempuan Mario Dandy.

Di mana setelah mendapatkan informasi dari APA, Mario Dandy kemudian berusaha mengkonfirmasi kebenaran cerita itu ke AG.

AG tampaknya mengonfirmasi aduan tersebut dan membuat Mario Dandy emosi.

Mario Dandy yang emosi kemudian menceritakan hal ini kepada Shane Lukas dan mendapatkan provokasi hingga akhirnya berencana bertemu dengan David untuk memberinya 'pelajaran'.

Saat bertemu David, Mario Dandy yang sudah gelap mata dan tak berusaha untuk mendengarkan cerita dari dua belah pihak, dia  kemudian menyuruh David untuk push up sebanyak 50 kali.

Baca Juga: RESMI, Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Puasa Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H Tanggal Ini

David tidak sanggup dan kemudian disuruh memasang posisi sikap tobat.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x