Baca Juga: 8 SMP Terbaik di Purwakarta, Apakah Sekolah Favoritmu Termasuk? Cek Daftarnya
Keduanya, dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014, sementara Mario dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Di sisi lain, fakta baru yang didapatkan Polres Metro Jakarta Selatan adalah ternyata yang awalnya mengadukan adanya indikasi 'perbuatan tidak baik' David terhadap AG, bukanlah AG, teman dekat Mario Dandy.
Namun, pengadu pertama adalah APA, teman perempuan Mario Dandy.
Di mana setelah mendapatkan informasi dari APA, Mario Dandy kemudian berusaha mengkonfirmasi kebenaran cerita itu ke AG.
AG tampaknya mengonfirmasi aduan tersebut dan membuat Mario Dandy emosi.
Mario Dandy yang emosi kemudian menceritakan hal ini kepada Shane Lukas dan mendapatkan provokasi hingga akhirnya berencana bertemu dengan David untuk memberinya 'pelajaran'.
Saat bertemu David, Mario Dandy yang sudah gelap mata dan tak berusaha untuk mendengarkan cerita dari dua belah pihak, dia kemudian menyuruh David untuk push up sebanyak 50 kali.
David tidak sanggup dan kemudian disuruh memasang posisi sikap tobat.