Deretan Fakta Seputar Penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo Anak eks Pejabat Pajak Rafael Alun

- 26 Februari 2023, 11:00 WIB
Mario Dandy Satriyo (tengah), anak Dirjen Pajak Kemenkeu pelaku penganiayaan David, pengurus GP Ansor.
Mario Dandy Satriyo (tengah), anak Dirjen Pajak Kemenkeu pelaku penganiayaan David, pengurus GP Ansor. /PMJ News/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kasus penganiayaan David, pelajar berusia 17 tahun yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, anak pejabat pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan II terus bergulir.

Penganiayaan terhadap David terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 di sebuah perumahan yang ada di daerah Pesanggarahan Jakarta Selatan.

Hingga berita ini ditulis, David masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru di PT Fuji Seiki Indonesia untuk Lulusan SMA, Posisi Apa yang Dibutuhkan? Cek Syaratnya

David sendiri merupakan anak tim siber Pengurus Pusat Gerakan Pemuda (GP) Anshor, Jonathan Latumaniha.

Sejauh ini selain Mario Dandy Satriyo, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbatoruan sebagai tersangka kedua pelaku penganiayaan David.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Shane Lukas yang memprovokasi Mario Dandy untuk melakukan tindak kekerasan kepada David.

Tak berhenti di situ, Shane Lukas juga merekam kejadian yang tak patut dicontoh ini melalui ponsel milik Mario Dandy dan membiarkan temannya untuk menganiaya David.

Baca Juga: 8 SMP Terbaik di Purwakarta, Apakah Sekolah Favoritmu Termasuk? Cek Daftarnya

Keduanya, dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014, sementara Mario dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Di sisi lain, fakta baru yang didapatkan Polres Metro Jakarta Selatan adalah ternyata yang awalnya mengadukan adanya indikasi 'perbuatan tidak baik' David terhadap AG, bukanlah AG, teman dekat Mario Dandy.

Namun, pengadu pertama adalah APA, teman perempuan Mario Dandy.

Di mana setelah mendapatkan informasi dari APA, Mario Dandy kemudian berusaha mengkonfirmasi kebenaran cerita itu ke AG.

AG tampaknya mengonfirmasi aduan tersebut dan membuat Mario Dandy emosi.

Mario Dandy yang emosi kemudian menceritakan hal ini kepada Shane Lukas dan mendapatkan provokasi hingga akhirnya berencana bertemu dengan David untuk memberinya 'pelajaran'.

Saat bertemu David, Mario Dandy yang sudah gelap mata dan tak berusaha untuk mendengarkan cerita dari dua belah pihak, dia  kemudian menyuruh David untuk push up sebanyak 50 kali.

Baca Juga: RESMI, Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Puasa Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H Tanggal Ini

David tidak sanggup dan kemudian disuruh memasang posisi sikap tobat.

Tak puas, Mario Dandy yang dikuasai emosi kemudian dengan tega melakukan penganiyaan terhadap David hingga membuat pelajar ini jadi tak berdaya.

Kini Mario Dandy dan Shane Luka sudah ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Sedangkan APA dan AG hingga saat ini statusnya masih menjadi saksi.

Namun, akibat dari perbuatannya, Mario Dandy dikeluarkan dari kampusnya yakni Universitas Prasetiya Mulya dan AG mendapatkan sanksi keras dari sekolahnya SMA Tarakanita 1.

Adapun, hingga saat ini polisi masih mengembangkan penyidikan kasus penganiayaan ini dan mendalami indikasi 'perbuatan tidak baik' dari David yang diadukan oleh APA juga dikonfirmasi oleh AG kepada Mario Dandy.

AG pun turut diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, karena saat kejadian dirinya diketahui berada di lokasi.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 6 SD Halaman 199 200 Menjelajah Angkasa Luar Subtema 3 Tokoh Penjelajah

Di sisi lain, ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II.

Selain itu, ia juga mundur dari status PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

Dalam surat yang beredar, Rafael meminta maaf atas kepada keluarga David atas penganiayaan yang dilakukan oleh putranya dan bersedia mundur dari jabatan, serta status sebagai PNS Kemenkeu.

Surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo itu dibenarkan oleh Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo.

Tak hanya mundur, harta kekayaan Rafael senilai Rp56 miliar pun jadi sorotan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun memerintahkan Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Rafael Alun.

Di mana menurut temuan baru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut adanya indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aliran dana di rekening milik Rafael Alun Trisambodo sejak 2010.***

 

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x