Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Tiko Tolak Tawaran Kerja dengan Gaji Fantastis dari Pengusaha Jhon LBF
LPSK harap JPU pertimbangan status Bharada E sebagai Justice Collaborator
Seperti diketahui, Bharada E berstatus Justice Collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebab, dia mau bekerja sama untuk membongkar skenario Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas berharap status Justice Collaborator yang disandang Bharada E dimasukkan ke dalam tuntutan dari JPU sehingga bisa mendapat keringanan tuntutan.
“Kalau memang dimasukkan sebagai Justice Collaborator, otomatis ada keringanan tuntutan hukuman, itu yang kami harapkan,” ujar Susilaningtyas.
Susilaningtyas menambahkan hal yang lumrah jika tuntutan dari seseorang yang mendapat rekomendasi Justice Collaborator mendapat keringanan dari JPU.
Hal itu karena sang terdakwa turut membantu mengungkap kasus yang melibatkannya.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 6 SD Halaman 60 62 Menuju Masyarakat Sejahtera Subtema 2 Pembelajaran 2
“Karena kan dia [Bharada E/Justice Collaborator] punya peran besar untuk mengungkap kejahatan itu,” tandasnya.***