Status Justice Collaborator Bharada E Bisa Dicabut Jika Tidak Konsisten, LPSK Jelaskan Peran Richard Eliezer

- 16 Agustus 2022, 12:45 WIB
Bharada E telah resmi menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E telah resmi menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. /Instagram/@mnctvnews/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E resmi ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK juga telah setuju memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E pasca melakukan asesment di Bareskrim Polri.

Keputusan perlindungan darurat itu diambil sejak kunjungan dua pimpinannya, Edwin Partogi Pasaribu dan Achmadi ke Bareskrim Mabes Polri guna menemui langsung Bharada E alias Richard Eliezer.

Baca Juga: HUT RI ke-77: Tema, Link Twibbon, Ucapan Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2022, Ini Cara Pasang di Medsos

Namun, LPSK meminta Bharada Richard Eliezer atau Bharada E konsisten dengan keterangannya. Sebab, apabila Bharada E tidak konsisten, status JC bisa dicabut.

"Jika kemudian soal ketidakyakinan atau berubah keterangan, maka ada konsekuensinya status JC-nya itu bukan status permanen, tapi status itu bisa dicabut," ungkap Edwin di Kantor LPSK dikutip dari PMJ News pada hari ini, Selasa, 16 Agustus 2022.

"Kalau keterangannya berubah-ubah, kemudian tidak mendukung pengungkapan perkara, tentu status bisa dicabut," sambungnya.

Baca Juga: Syarat Baru Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus 2022, Apakah Wajib Test RT-PCR Jika Belum Vaksin Booster?

Peran Bharada E sebagai justice collaborator (JC) akan membuka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menjadi terang.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PMJ News Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah