SEPUTARLAMPUNG.COM - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E resmi ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK juga telah setuju memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E pasca melakukan asesment di Bareskrim Polri.
Keputusan perlindungan darurat itu diambil sejak kunjungan dua pimpinannya, Edwin Partogi Pasaribu dan Achmadi ke Bareskrim Mabes Polri guna menemui langsung Bharada E alias Richard Eliezer.
Namun, LPSK meminta Bharada Richard Eliezer atau Bharada E konsisten dengan keterangannya. Sebab, apabila Bharada E tidak konsisten, status JC bisa dicabut.
"Jika kemudian soal ketidakyakinan atau berubah keterangan, maka ada konsekuensinya status JC-nya itu bukan status permanen, tapi status itu bisa dicabut," ungkap Edwin di Kantor LPSK dikutip dari PMJ News pada hari ini, Selasa, 16 Agustus 2022.
"Kalau keterangannya berubah-ubah, kemudian tidak mendukung pengungkapan perkara, tentu status bisa dicabut," sambungnya.
Peran Bharada E sebagai justice collaborator (JC) akan membuka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menjadi terang.