SEPUTARLAMPUNG.COM - Selama menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E telah dua kali ganti pengacara. Saat ini, ia didampingi oleh Ronny Talapessy.
Namun, baru-baru ini mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, melaporkan pengacara baru dari tersangka penembakan Brigadir J tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Deolipa melaporkan Ronny terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial atau Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang masuk Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE.
"Perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy, korbannya adalah Deolipa Yumara," kata Deolipa saat ditemui media di Jakarta, Selasa.
Deolipa merasa dirugikan. Ronny menuduh mantan pengacara Bharada E itu kebanyakan "manggung" sehingga membuat Bharada E tidak tenang.
Deolipa menyebutkan memiliki alat bukti berupa rekaman video kamera tersembunyi (CCTV) lengkap untuk bisa menjadi acuan.
Dirinya mengaku telah memaafkan Ronny namun hukum tetap berjalan sesuai aturannya.