Lantas, apakah penyakit pendarahan otak ditanggung BPJS Kesehatan?
Terkait hal ini, pihak BPJS Kesehatan mengatakan bahwa pendarahan otak masuk dalam daftar penyakit yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenaker) Nomor 52 Tahun 2016.
Kendati demikian, pasien perlu memahami bahwa ada pengecualian yang membuat biaya operasi penyakit pendarahan otak tidak masuk dalam daftar penyakit yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Kasus pendarahan otak yang biaya pengobatannya tidak bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah pendarahan otak karena kecelakaan kerja atau karena tindak kriminal. Aturan ini tercantum dalam Pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018.
Berikut adalah syarat biaya operasi pendarahan otak yang ditanggung BPJS Kesehatan sebagaimana yang dilansir Seputarlampung.com dari situs resmi depkes.org:
1. Mempunyai kartu BPJS atau JKN-KIS yang masih aktif
2. Tidak ada tunggakan iuran BPJS
3. Membawa surat rujukan dari dokter di faskes tingkat pertama (puskesmas atau klinik)