SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut ini adalah cara daftar KIS dan PBI BPJS Kesehatan 2023, lengkap dengan syarat dan alur pendaftaran.
Kabar baik untuk masyarakat Indonesia, bahwa pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) reguler lewat Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2023.
Bantuan sosial (bansos) diberikan kepada masyarakat yang mengalami risiko sosial. Bansos dapat diberikan dalam bentuk uang maupun barang.
Ketentuan mengenai bansos diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. Peraturan ini mengubah UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Jika menilik dari UU tersebut, bantuan sosial merupakan bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
Pengertian tersebut, juga dijelaskan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
Salah satu bantuan sosial reguler Kemensos di antaranya yakni PKH, BPNT, dan PBI BPJS Kesehatan.
PBI Jaminan Kesehatan merupakan bansos berupa pembayaran iuran, sehingga masyarakat tidak perlu lagi membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan kelas 3.