SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini info terbaru mengenai iuran BPJS Kesehatan yang berlaku hingga 2024.
Sebagaimana baru saja diumumkan oleh pemerintah, iuran BPJS Kesehatan dipastikan tidak akan mengalami kenaikan sampai tahun 2024.
Kabar baik ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo.
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/Polri, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek) merupakan progarm pemerintah yang masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BPJS Kesehatan ini mulai beroperasi sejak tanggal 01 Januari 2014.
Dikutip seputarlampung.com dari instagram @indonesiabaik.id yang diunggah tanggal 02 Desember 2022, berikut rincian besaran Iuran BPJS Kesehatan: