SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut adalah penjelasan apakah BPJS bisa langsung digunakan setelah mendaftar dan cara daftar secara online, simak di artikel ini.
BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat agar lebih mudah dalam mengakses layanan kesehatan.
Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kepesertaan dalam BPJS Kesehatan adalah wajib.
Karena itu, seluruh warga Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan atau memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Banyak masyarakat yang tak segera melakukan pendaftaran BPJS dengan berbagai alasan.
Pasalnya, pendaftaran sebagai peserta saat ini juga mudah dilakukan tanpa harus mendatangi Kantor BPJS Kesehatan atau secara online.
Bahkan tak sedikit masyarakat yang baru mendaftar BPJS saat sudah jatuh sakit.