Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan Setelah Mendaftar? Simak Penjelasannya dan Cara Daftar Online

- 30 Desember 2022, 21:36 WIB
BPJS tidak bisa langsung digunakan setelah mendaftar, berikut cara daftar secara online.
BPJS tidak bisa langsung digunakan setelah mendaftar, berikut cara daftar secara online. /pekanbaru.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut adalah penjelasan apakah BPJS bisa langsung digunakan setelah mendaftar dan cara daftar secara online, simak di artikel ini.

BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat agar lebih mudah dalam mengakses layanan kesehatan.

Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kepesertaan dalam BPJS Kesehatan adalah wajib.

Baca Juga: HORE! Pemilik KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Bansos Januari 2023, Ini Cara Daftar dan Cek Penerima PKH-BPNT

Karena itu, seluruh warga Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan atau memiliki kartu BPJS Kesehatan.

Banyak masyarakat yang tak segera melakukan pendaftaran BPJS dengan berbagai alasan.

Pasalnya, pendaftaran sebagai peserta saat ini juga mudah dilakukan tanpa harus mendatangi Kantor BPJS Kesehatan atau secara online.

Bahkan tak sedikit masyarakat yang baru mendaftar BPJS saat sudah jatuh sakit.

Baca Juga: Bukan BSU, Pekerja Bisa Dapat Rp600 Ribu Januari 2023 Meski Tak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah