Melalui unggahan akun Instagram resmi @kemnaker pada 4 Januari 2023, disampaikan penjelasan mengenai aturan baru Perpu Cipta Kerja tersebut.
Pasal 79 ayat (2) huruf b Perppu Cipta Kerja berbunyi, ‘Waktu istirahat mingguan wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit 1 hari untuk 6 hari kerja dalam satu minggu’.
Berdasarkan aturan tersebut, Kemnaker menjelaskan ketentuan waktu kerja dalam satu minggu yaitu 40 jam kerja. Sehingga perhitungan waktu libur mingguan, yaitu sebagai berikut:
Jika dalam 1 hari terdapat 7 jam kerja, maka terhitung sebagai 6 hari kerja dalam satu minggu. Maka dalam satu minggu, pekerja akan mendapatkan 1 hari libur.
Sedangkan, jika dalam 1 hari terdapat 8 jam kerja, maka terhitung sebagai 5 hari kerja dalam satu minggu. Maka dalam satu minggu, pekerja akan mendapatkan 2 hari libur.
Oleh karena itu, pekerja dapat menyesuaikan waktu kerja setiap pekannya untuk menentukan jatah libur mingguan.
Jika pekerja bekerja 5 hari dalam satu minggu, maka pekerja akan tetap mendapat 2 hari libur dalam sepekan.
Itulah informasi terkait aturan baru pada Perpu Cipta Kerja yang menetapkan jatah libur mingguan pekerja hanya sehari dalam sepekan.***