Benarkah Perpu Cipta Kerja Atur Libur Mingguan Pekerja Hanya Sehari dalam Sepekan? Ini Penjelasan Kemnaker

- 5 Januari 2023, 06:45 WIB
Ilustrasi pekerja. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 telah diterbitkan, dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Ilustrasi pekerja. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 telah diterbitkan, dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. /Pixabay

Melalui unggahan akun Instagram resmi @kemnaker pada 4 Januari 2023, disampaikan penjelasan mengenai aturan baru Perpu Cipta Kerja tersebut.

Pasal 79 ayat (2) huruf b Perppu Cipta Kerja berbunyi, ‘Waktu istirahat mingguan wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit 1 hari untuk 6 hari kerja dalam satu minggu’.

Berdasarkan aturan tersebut, Kemnaker menjelaskan ketentuan waktu kerja dalam satu minggu yaitu 40 jam kerja. Sehingga perhitungan waktu libur mingguan, yaitu sebagai berikut:

Jika dalam 1 hari terdapat 7 jam kerja, maka terhitung sebagai 6 hari kerja dalam satu minggu. Maka dalam satu minggu, pekerja akan mendapatkan 1 hari libur.

Baca Juga: Kemensos Buka Pendaftaran PPPK 2022 hingga 6 Januari 2023 bagi Pemilik Ijazah D3-S1, Ini Alur Daftarnya

Sedangkan, jika dalam 1 hari terdapat 8 jam kerja, maka terhitung sebagai 5 hari kerja dalam satu minggu. Maka dalam satu minggu, pekerja akan mendapatkan 2 hari libur.

Oleh karena itu, pekerja dapat menyesuaikan waktu kerja setiap pekannya untuk menentukan jatah libur mingguan.

Jika pekerja bekerja 5 hari dalam satu minggu, maka pekerja akan tetap mendapat 2 hari libur dalam sepekan.

Itulah informasi terkait aturan baru pada Perpu Cipta Kerja yang menetapkan jatah libur mingguan pekerja hanya sehari dalam sepekan.***

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah