Kunjungi Kantor Pos Hari Ini! BSU Desember 2022 Cair Lagi ke Pekerja yang Terdaftar di Aplikasi Ini

- 23 Desember 2022, 10:45 WIB
Kunjungi Kantor Pos Hari Ini! BSU Desember 2022 Cair Lagi ke Pekerja yang Terdaftar di Aplikasi Ini
Kunjungi Kantor Pos Hari Ini! BSU Desember 2022 Cair Lagi ke Pekerja yang Terdaftar di Aplikasi Ini //Tangkapan Layar/Facebook Kantor Pos Kendari/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana BSU 2022 cair lagi ke karyawan yang terdaftar di laman Kemnaker RI, Cek status pekerja di aplikasi PosPay dan datangi Kantor Pos sekarang untuk ambil subsidi gaji 2022!

Pencairan BSU Subsidi Gaji 2022 sebesar Rp600.000 masih akan terus dilakukan kepada pekerja yang telah sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang ditetapkan.

Selain itu, Kemnaker RI menambah perpanjangan pencarian BSU 2022 sampai 27 Desember dan pekerja yang dinyatakan sebagai penerima subsidi gaji, segera mencairkan ke Kantor Pos terdekat.

Untuk mengetahui apakah pekerja/buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022, pekerja/buruh yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau mengecek melalui aplikasi  PosPay yang dapat di unduh pada Playstore/App Store.

"Sekali lagi, pekerja/buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU  di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (2/12/2022), seperti dikutip dari laman Kemnaker RI.

Baca Juga: Bacaan Doa untuk Orang Tua, Tulisan Arab dan Latin Serta Arti Doa, Amalkan Ini Doakan Ayah Bunda

Adanya dana BSU Subsidi Gaji 2022 dengan harapan dapat membantu perekonomian masyarakat di tengah kenaikan.

Berikut pekerja dengan NIK KTP kriteria ini yang bisa menerima bantuan BSU 2022, yakni:

1. Pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta.
2. Pekerja terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
3. Pekerja bukan penerima program keluarga harapan (PKH).
4. Pekerja tidak pernah mendapatkan program Kartu Prakerja.
5. Pekerja tidak pernah mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM.
6. Pekerja tidak pernah mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos dan Pekerja bukan penerima upah atau gaji.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x