Hanya Berlaku Hari Ini, Berikut Syarat dan Biaya Lengkap Dispensasi Perpanjangan SIM Awal Januari 2023

- 2 Januari 2023, 06:15 WIB
Potret Surat Izin Mengemudi (SIM).
Potret Surat Izin Mengemudi (SIM). //Polres Bondowoso - Polri/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bagi Anda yang belum sempat memperpanjang SIM saat ini akan mendapatkan kabar baik.

Pasalnya, pihak kepolisian memberlakukan kebijakan dispensasi perpanjangan SIM pada Januari 2023.

Program tersebut hanya akan berlaku bagi sejumlah orang yang memenuhi syarat.

Salah satu syarat utama dari program dispensasi perpanjangan SIM, yakni berlaku bagi masyarakat yang SIM nya habis bertepatan dengan tahun baru 2023.

Adapun cara dan syarat mendapatkan program dispensasi perpanjangan SIM dari kepolisian pada Januari 2023.

Baca Juga: Syarat Baru dan Link Daftar Kartu Prakerja 2023, Siapkan 4 Berkas Ini, Simak Cara Daftar di prakerja.go.id

Kebijakan dispensasi perpanjangan SIM tersebut diinformasikan oleh akun Twitter @TMCPoldaMetro pada 30 Desember 2022.

Dalam unggahan akun Twitter tersebut menjelaskan bahwa dispensasi perpanjangan SIM akan berlaku bagi masyarakat yang SIM nya habis pada 31 Desember 2022 hingga 1 Januari 2023.

"Kebijakan bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya bertepatan pada libur Natal dan Tahun Baru," tulis keterangannya dikutip Seputarlampung.com dalam akun Twitter @TMCPoldaMetro.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x