Dalam ketentuannya juga dijelaskan bahwa pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 31 Desember 2022 sampai 1 Januari 2023, maka dapat perpanjangan SIM bisa dilakukan di hari selanjutnya, yakni 2 Januari 2023.
Oleh karena itu, Anda harus cepat melakukan dispensasi perpanjangan SIM ini, karena program tersebut hanya berlaku satu hari saja.
"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, akan diberlakukan proses mekanisme penerbitan SIM baru," ujarnya.
Maka dari itu, Anda harus memanfaatkan program dispensasi perpanjangan SIM ini dengan sebaik-baiknya.
Pasalnya jika SIM sudah habis, walaupun hanya telat 1 hari saja, akan langsung dianggap mati dan tidak bisa digunakan lagi.
Hal tersebut dijelaskan dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa SIM yang diterbitkan oleh pihak Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Tetapi, jika Anda telat memperpanjang SIM dan masa berlakunya habis, maka SIM akan dianggap mati sesuai dengan ketentuan berlaku dan tak bisa diperpanjang kembali.