Hanya Berlaku Hari Ini, Berikut Syarat dan Biaya Lengkap Dispensasi Perpanjangan SIM Awal Januari 2023

- 2 Januari 2023, 06:15 WIB
Potret Surat Izin Mengemudi (SIM).
Potret Surat Izin Mengemudi (SIM). //Polres Bondowoso - Polri/

Adapun dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat perpanjangan SIM, yakni:

• Surat Izin Mengemudi (SIM) asli

• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (2 Lembar)

• Fotokopi Surat Izin Mengemudi (2 lembar)

• Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ dokter

Baca Juga: Kampus Ini Masuk Daftar 10 Universitas Terbaik di Indonesia Tingkat Asia-Dunia versi Edurank, Asal Dari Mana?

• Formulir perpanjangan SIM yang sudah diisi dengan lengkap

• Mengikuti dan lulus tes psikologi

• Melakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan jenis SIM yang diperpanjang dan juga ketentuan yang berlaku

Berikut adalah biaya perpanjangan SIM:

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah