Adapun dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat perpanjangan SIM, yakni:
• Surat Izin Mengemudi (SIM) asli
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (2 Lembar)
• Fotokopi Surat Izin Mengemudi (2 lembar)
• Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ dokter
• Formulir perpanjangan SIM yang sudah diisi dengan lengkap
• Mengikuti dan lulus tes psikologi
• Melakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan jenis SIM yang diperpanjang dan juga ketentuan yang berlaku
Berikut adalah biaya perpanjangan SIM: