Alur Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Kementerian Pertanian untuk Lulusan SMA SMK D3 S1, Simak Syarat Loker Ini

- 26 Desember 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi. Alur pendaftaran PPPK Tenaga Teknis di Kementerian Pertanian.
Ilustrasi. Alur pendaftaran PPPK Tenaga Teknis di Kementerian Pertanian. /Pexels/cattonbro studio

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak alur pendaftaran PPPK Tenaga Teknis di Kementerian Pertanian untuk lulusan SMA, SMK, D3, hingga S1.

Bagi kalian yang sedang mencari kerja dan berminat untuk melamar pekerjaan di Kementerian Pertanian, begini alur pendaftaran dan syarat yang diperlukan serta lokasi penempatan kerja bila menjadi bagian sumber daya manusia di lingkup Kementerian Pertanian.

Kementerian Pertanian Republik Indonesia (disingkat Kementan RI) adalah kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pertanian. Kementerian Pertanian Republik Indonesia dipimpin oleh seorang Menteri Pertanian.

Baca Juga: Formasi PPPK 2022 untuk S1 Komunikasi, Administrasi Negara, Hukum, hingga Manajemen di LPSK, Daftar di Sini

Saat ini Kementerian Pertanian sedang membuka lowongan kerja yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis hingga tanggal 6 Januari 2023.

Dilansir seputarlampung.com dari Kementerian Pertanian, berikut alur pendaftaran dan syarat yang diperlukan untuk menjadi PPPK Tenaga Teknis di Kementerian Pertanian, sebagai Berikut:

Persyaratan Umum:

  • Warga Negara Indonesia
  • Pria dan Wanita
  • Pendidikan minimal SMA/SMK D3 D4 S1 dan S2 berbagai jurusan sesuai formasi jabatan (lihat lampiran)

Baca Juga: Kementerian Ketenagakerjaan Buka 347 Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022, Cek Posisi dan Persyaratannya di Sini

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia:
  • Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
    Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Sehat jasmani dan rohani

Baca Juga: Rekrutmen Pegawai PPPK Kementerian Luar Negeri Tebaru 2022, Cek Posisi dan Alokasi Penempatannya di Sini

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kementerian Pertanian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x