Apa Bedanya PPPK dan PNS? Simak Penjelasan Berikut, untuk Anda yang Tertarik Jadi ASN

- 25 Desember 2022, 06:45 WIB
Ini perbedaan PPPK dan PNS.*
Ini perbedaan PPPK dan PNS.* /Menpan.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di instansi Pemerintahan, dapat dikategorikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, apa yang membedakan PPPK dan PNS? Simak informasi selengkapnya.

Beberapa waktu terakhir, beberapa instansi pemerintah mengadakan seleksi PPPK 2022. Mulai dari PPPK Guru, Tenaga Kesehatan, hingga Tenaga Teknis.

Pada pengadaan PPPK 2022 , terdapat sejumlah 518.040 formasi yang dibutuhkan. Terdiri dari 93.197 formasi di tingkat pusat dan 424.843 formasi di daerah.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini Minggu 25 Desember 2022, Jam Tayang The Karate Kid, Zombieland, dan Cell

Sejak 21 Desember 2022, beberapa instansi Pemerintah mulai membuka pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022.

Selain itu, pemerintah juga dikabarkan akan segera mengadakan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2023.

Hal ini merupakan kabar gembira untuk masyarakat yang tertarik untuk menjadi ASN yang ingin bekerja di instansi Pemerintah, baik sebagai PPPK maupun PNS.

Walaupun keduanya termasuk dalam kategori ASN, PPPK dan PNS memiliki beberapa perbedaan. Mulai dari status kepegawaian, hingga batas usia melamar.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KemenpanRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x